Tuesday, December 18, 2012

Berkas Dosen Bertitel Palsu Pinrang Diserahkan ke Pengadilan

PINRANG-TRIBUN-TIMUR.COM- Dalam waktu dekat Penyidik dari Kejaksaan Negeri Pinrang akan menyerahkan berkas penyidikan Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Cokroaminoto, Muhammad Arief Bin Alimuddin, ke Pengadilan Negeri Pinrang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang N.Rahmat di dampingi Kepala seksi Pidana umum Adrian Paromai saat dikonfirmasi, Kamis (13/12/2012).

"Setelah Berita Acara Pemeriksaan ( BAP), kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa peneliti,  Ini sudah Tahap dua , dan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan dalam waktu dekat " jelas Rahmat.

Rahmat menambahkan tersangka Arief di jerat pasal 264 ayat 1 KUHPidana , subsider Pasal 69 undang Undang RI nomor 20 Tahun 2003 tentang pendidikan dengan Ancaman 8 tahun penjara, sementara Rusman Dullah di jerat pasal 264  ayat 1 subsider 229 dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.

Informasi yang dihimpun, Arief yang juga dosen senior kopertis XI, dilaporkan beberapa waktu lalu ke pihak kepolisian setempat, lantaran diduga menggunakan gelar palsu, saat menandatangani ijazah mahasiswa perguruan tinggi setempat.

Selain Arief, Pihak penyidik kopilisian setempat juga menyerahkan  berkas pemeriksaan Rusman Dullah, selaku Pembantu Ketua (PK) I  dengan tuduhan yang sama.

Informasi lainnya, penggunaan titel atau gelar paslu tersebut, sudah berlangsung sejak 2003 lalu, yang bersangkutan menggunakan gelar Msi. Namun tahun berikutnya ia tak lagi menggunakan gelar tersebut.

Namun tahun ini Arief kembali membubuhi gelar lainnya dibelakang namanya dengan menggunakan gelar MH. Padahal informasinya Arief disebutkan Drop Out (DO)  dari Almamaternya Universitas Hasanuddin  (Unhas) pada tahun 2007.

Sementara Rusman Dullah, dilaporkan menggunakan gelar Msi, pada namanya di ijazah mahasiswa , Rusman Dullah disebutkan menyelesaikan program pendidikannya 2003, namun Rusman Dullah menggunakan gelar tersebut sejak  2002 lalu.

Hingga berita ini dirilis, baik Arief dan Rusman Dullah, belum berhasil dikonfirmasi terkait pelimpahan berkas tersebut. Hanya saja Marce Arief, istri Arief Alimuddin, yang ditemui di kantor kejaksaan membantah jika suaminya menggunakan gelar palsu.

Menurut Marce, suaminya telah menempuh ujian Meja saat menempuh pendidikan Pasca Sarjana di Universitas Hasanuddin, namun Marce, mengaku tidak mengetahui tahun berapa saat suaminya menempuh ujian meja di Unhas

" Hanya saja suami saya memang tidak ikut di Wisuda, setelah itu ia melanjutkan studinya di Universitas Indonesia Timur. Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian" katanya saat di temui di ruang tunggu Kejaksaan.

Ketua yayasan Pendidikan Cokroaminoto Pinrang , Sandrawali,  mengaku sangat menyayangkan kasus tersebut. Menurutnya  dosen senior itu, seharusnya menjadi teladan dikalangan para dosen dan Mahasiswa.

Dia juga mengatakan kejadian ini sangat merugikan pihak yayasan dan Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikannya di  STKIP Cokroaminoto Pinrang.

"Seharusnya Arief dan Rusman, yang memberikan contoh yang baik," katanya.(*)

Penulis : Achwan Ali
Editor : Muh. Taufik
 
 

3 comments: