- Assialang maola, Ialah perkawinan antara saudara sepupu derajat kesatu, baik dari pihak ayah maupun ibu.
- assialanna memang, ialah perkawinan antara saudara sepupu derajat kedua, baik dari pihak ayah maupun ibu.
- ripaddeppe’ abelae, ialah perkawinan antara saudara sepupu derajat ketiga, baik dari pihak ayah maupun ibu atau masih mempunyai hubungan keluarga
Adapun perkawinan – perkawinan yang dilarang dan dianggap sumbang (salimara’):
1. perkawinan antara anak dengan ibu / ayah
2. perkawinan antara saudara sekandung
3. perkawinan antara menantu dan mertua
4. perkawinan antara paman / bibi dengan kemenakan
5. perkawinan antara kakek / nenek dengan cucu
1. perkawinan antara anak dengan ibu / ayah
2. perkawinan antara saudara sekandung
3. perkawinan antara menantu dan mertua
4. perkawinan antara paman / bibi dengan kemenakan
5. perkawinan antara kakek / nenek dengan cucu
Tahap – tahap dalam perkawinan secara adat :
1. Lettu ( lamaran)
ialah kunjungan keluarga si laki-laki ke calon mempelai perempuan untuk menyampaikan keinginan nya untuk melamar calon mempelai perempuan
1. Lettu ( lamaran)
ialah kunjungan keluarga si laki-laki ke calon mempelai perempuan untuk menyampaikan keinginan nya untuk melamar calon mempelai perempuan
2. Mappettuada. (kesepakatan pernikahan)
Ialah kunjungan dari pihak laki-laki ke pihak perempuan untuk membicarakan waktu pernikahan,jenis sunrang atau mas kawin,balanja atau belanja perkawinan penyelanggaran pesta dan sebagainya
3. Madduppa (Mengundang)
Ialah kegiatan yang dilakukan setelah tercapainya kesepakayan antar kedua bilah pihak untuk memberi tahu kepada semua kaum kerabat mengenai perkawinan yang akan dilaksanakan.
Ialah ritual yang dilakukan masyarakat bugis (Biasanya hanya
dilakukan oleh kaum bangsawan), Ritrual ini dilakukan padah malam
sebelum akad nikah di mulai, dengan mengundang para kerabat dekat
sesepuh dan orang yang dihormati untuk
melaksanakan ritual ini, cara pelaksanaan nya dengan menggunakan daun
pacci (daun pacar), kemudian para undangan di
persilahkan untuk memberi berkah dan doa restu kepada calon mempelai,
konon bertujuan untuk membersihkan dosa calon
mempelai, dilanjutkan dengan sungkeman kepada kedua orang tua calon
mempelai.
Hari pernikahan dimulai dengan mappaenre balanja , ialah prosesi dari
mempelai laki-laki disertai rombongan dari kaum kerabat, pria-wanita,
tua-muda, dengan membawa macam-macam makanan, pakaian wanita, dan
mas-kawin ke rumah mempelai wanita. Sampai di rumah mempelai wanita
langsung diadakan upacara pernikahan,dilanjutkan dengan akad nikah. Pada
pesta itu biasa para tamu memberikan kado tau paksolo’. setelah akad
nikah dan pesta pernikahan di rumah mempelai wanita selesai
dilalanjutkan dengan acara “mapparola” yaitu mengantar mempelai wanita
ke rumah mempelai laki-laki.
Beberapa hari setelah pernikahan para pengantin baru mendatangi
keluarga mempelai laki-laki dan keluarga mempelai wanita untuk
bersilaturahmi dengan memberikan sesuatu yang biasanya sarung
sebagai simbol perkenalan terhadap keluarga baru. Setelah itu, baru
kedua mempelai menempati rumah mereka sendiri yang disebut nalaoanni
alena.
Sangat bermanfaat. Terima kasih
ReplyDeleteArtikel yang sangat bagus. Thanks banget
ReplyDeletemakasih kareng informasinta
ReplyDeletemakasih kareng informasinta
ReplyDelete