Tuesday, January 29, 2013

Tata cara peminangan (Madduta) dalam adat istiadat masyarakat bugis


dalam hal peminangan jodoh, orang bugis lebih mengutamakan lingkungan kerabat, kegiatan perjodohan itu antara lain sebagai berikut:

mappesek-pesek, mammanu-manu atau ma'baja laleng atau mattiro adalah suatu cara untuk mengetahui sudah terikat atau tidaknya si gadis yang telah dipilihnya dan untu mengetahui kemungkinan diterima atau tidaknya pinangannya nanti. untuk itu, di utuslah orang yan dipercayainya untuk mengadakan penyelidikan dengan cara mendekati keluarga si gadis secara langsung.

Madduta adalah pengiriman utusan untuk mengajukan lamaran dari orang laki-laki kepada seorang perempuan yang telah disepakati oleh pihak keluarga laki-laki. Utusan itu harus orang yang dituakan dan tahu seluk-beluk madduta. Ia harus pandai membawa diri agar kelurga sigadis tidak tersinggung. Pembicaraanya tidak langsung menyentuh soal lamaran. Utusan harus bersikap meyakinkan dan mampu tampil dengan nada  pembicaraan yang halus sehingga pihak keluarga perempuan akan mengerti maksud kedatangannya.

0 komentar:

Post a Comment